Correct Article 4
PERBAN Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING
Current Text
(1) Transaksi di Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah.
(2) Pemenuhan terhadap Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk pemberian fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah oleh otoritas yang berwenang mengeluarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi di Pasar Valuta Asing berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
