Correct Article 2
PERBAN Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING
Current Text
(1) Bank INDONESIA melakukan pengembangan Pasar Valuta Asing melalui:
a. pengaturan; dan
b. pengawasan dan pengenaan sanksi, atas transaksi di Pasar Valuta Asing yang diselenggarakan antarpelaku pasar.
(2) Transaksi di Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertukaran mata uang dalam bentuk:
a. fisik;
b. rekening; dan/atau
c. instrumen keuangan digital.
(3) Cakupan pengembangan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. produk;
b. pelaku pasar (participants);
c. harga (pricing); dan
d. Infrastruktur Pasar Keuangan.
Your Correction
