Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan serta bank umum syariah dan unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri namun tidak termasuk kantor bank umum dan bank umum syariah berbadan hukum INDONESIA yang beroperasi di luar negeri. 2. Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di INDONESIA sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik INDONESIA di luar negeri. 3. Bukan Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang tidak berdomisili di INDONESIA atau berdomisili di INDONESIA kurang dari 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik negara lain di INDONESIA. 4. Pasar Uang adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan penerbitan dan perdagangan instrumen keuangan yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun, pinjam-meminjam atau pendanaan, pertukaran mata uang, transaksi derivatif nilai tukar dan suku bunga, serta transaksi lainnya, dalam mata uang rupiah atau valuta asing. 5. Pasar Valuta Asing adalah bagian dari Pasar Uang yang berkaitan dengan kegiatan transaksi yang melibatkan pertukaran mata uang dari 2 (dua) negara yang berbeda, namun tidak termasuk penukaran bank notes yang diselenggarakan oleh kegiatan usaha penukaran valuta asing. 6. Underlying Transaksi adalah kegiatan yang mendasari transaksi valuta asing terhadap rupiah. 7. Lembaga Pendukung Pasar Uang adalah pihak yang dapat memberikan jasa terkait penerbitan instrumen Pasar Uang, perantara pelaksanaan transaksi, penyelesaian transaksi, penatausahaan instrumen dan transaksi di Pasar Uang, dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. 8. Transfer Rupiah adalah pemindahan sejumlah dana rupiah yang ditujukan kepada penerima dana untuk kepentingan Bank ataupun nasabah Bank, baik melalui setoran tunai maupun pemindahbukuan antarrekening pada Bank yang sama atau Bank yang berbeda, yang menyebabkan bertambahnya saldo rekening rupiah penerima dana. 9. Infrastruktur Pasar Keuangan adalah sistem yang menyediakan jasa untuk melakukan perdagangan, kliring, penyelesaian akhir, pelaporan, dan/atau pencatatan, sehubungan dengan transaksi pembayaran, transaksi surat berharga, transaksi derivatif, dan/atau transaksi keuangan lainnya. 10. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam transaksi di Pasar Valuta Asing berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Your Correction