Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 24-5-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-5-pbi-2022 Tahun 2022 tentang INSENTIF BAGI BANK YANG MEMBERIKAN PENYEDIAAN DANA UNTUK KEGIATAN EKONOMI TERTENTU DAN INKLUSIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA menyampaikan informasi tentang pemberian insentif kepada Bank. (2) Penyampaian informasi kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat dan/atau media lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyampaian informasi tentang pemberian insentif kepada Bank diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction