Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 24-5-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-5-pbi-2022 Tahun 2022 tentang INSENTIF BAGI BANK YANG MEMBERIKAN PENYEDIAAN DANA UNTUK KEGIATAN EKONOMI TERTENTU DAN INKLUSIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data yang digunakan sebagai dasar pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk tahun 2022 diperoleh dari: a. laporan bulanan bank umum; b. laporan stabilitas moneter dan sistem keuangan bulanan bank umum syariah dan unit usaha syariah; dan/atau c. laporan bank umum terintegrasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai data yang digunakan sebagai dasar pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction