Correct Article 8
PERBAN Nomor 24-5-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-5-pbi-2022 Tahun 2022 tentang INSENTIF BAGI BANK YANG MEMBERIKAN PENYEDIAAN DANA UNTUK KEGIATAN EKONOMI TERTENTU DAN INKLUSIF
Current Text
(1) Bank INDONESIA melakukan evaluasi atas kebijakan pemberian insentif bagi Bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Hasil evaluasi kebijakan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan oleh Bank INDONESIA kepada Bank.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi kebijakan pemberian insentif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
