Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 24-5-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-5-pbi-2022 Tahun 2022 tentang INSENTIF BAGI BANK YANG MEMBERIKAN PENYEDIAAN DANA UNTUK KEGIATAN EKONOMI TERTENTU DAN INKLUSIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan kepada Bank penerima insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melalui: a. surveilans; dan/atau b. pemeriksaan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan cara: a. pemeriksaan langsung kepada Bank; atau b. pemeriksaan bersama Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank.
Your Correction