Correct Article 6
PERBAN Nomor 24-5-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-5-pbi-2022 Tahun 2022 tentang INSENTIF BAGI BANK YANG MEMBERIKAN PENYEDIAAN DANA UNTUK KEGIATAN EKONOMI TERTENTU DAN INKLUSIF
Current Text
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan kepada Bank penerima insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melalui:
a. surveilans; dan/atau
b. pemeriksaan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan cara:
a. pemeriksaan langsung kepada Bank; atau
b. pemeriksaan bersama Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank.
Your Correction
