Correct Article 12A
PERBAN Nomor 24-4-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-4-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/3/PBI/2018 TENTANG GIRO WAJIB MINIMUM DALAM RUPIAH DAN VALUTA ASING BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
(1) Bank INDONESIA dapat melakukan pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) kepada BUS dan UUS untuk kebijakan makroprudensial.
(2) Ketentuan pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah untuk kebijakan makroprudensial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai insentif bagi bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif.
Your Correction
