Correct Article 25
PERBAN Nomor 24-3-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-3-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 23/13/PBI/2021 TENTANG RASIO PEMBIAYAAN INKLUSIF MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
(1) Bank INDONESIA dapat mengecualikan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terhadap Bank dengan kondisi tertentu.
(2) Pengecualian pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh Bank kepada Bank INDONESIA.
(3) Dalam memberikan pengecualian pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank INDONESIA mempertimbangkan rekomendasi dari OJK.
Your Correction
