Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23A

PERBAN Nomor 24-3-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-3-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 23/13/PBI/2021 TENTANG RASIO PEMBIAYAAN INKLUSIF MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN kewajiban pemenuhan Giro RPIM bagi Bank yang: a. tidak memenuhi besaran kewajiban pemenuhan RPIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6); dan b. memiliki RPIM kurang dari 30% (tiga puluh persen). (2) Giro RPIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan hasil perkalian antara konstanta tertentu sebesar 0,1 (nol koma satu) dan nilai kekurangan RPIM. (3) Kewajiban pemenuhan Giro RPIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap hari kerja sejak bulan April sampai dengan bulan Desember. (4) Kewajiban pemenuhan Giro RPIM dikenakan kepada Bank sejak pemenuhan RPIM posisi akhir bulan Desember 2024. (5) Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pada tahun berikutnya dapat mencapai besaran kewajiban pemenuhan RPIM yang ditetapkan untuk posisi akhir bulan Desember tahun sebelumnya, Bank INDONESIA menghentikan kewajiban pemenuhan Giro RPIM Bank. (6) Penghentian kewajiban pemenuhan Giro RPIM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan surat permohonan penghentian kewajiban pemenuhan Giro RPIM yang disampaikan Bank kepada Bank INDONESIA. (7) Dalam hal Bank menyampaikan surat permohonan penghentian kewajiban pemenuhan Giro RPIM sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pada: a. bulan Februari sampai dengan Maret tahun berikutnya, kewajiban pemenuhan Giro RPIM hanya akan dikenakan pada bulan April; atau b. bulan April sampai dengan November pada tahun berikutnya, kewajiban pemenuhan Giro RPIM dihentikan pada bulan berikutnya. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pemenuhan Giro RPIM dan tata cara penghentian kewajiban pemenuhan Giro RPIM diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. Pasal 23B (1) Bank INDONESIA dapat mengecualikan kewajiban pemenuhan Giro RPIM bagi Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A ayat (1) dengan kondisi tertentu. (2) Pengecualian kewajiban pemenuhan Giro RPIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh Bank kepada Bank INDONESIA. (3) Dalam memberikan pengecualian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank INDONESIA mempertimbangkan rekomendasi dari OJK. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian kewajiban pemenuhan Giro RPIM diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. 10. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction