Correct Article 5
PERBAN Nomor 24-3-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-3-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 23/13/PBI/2021 TENTANG RASIO PEMBIAYAAN INKLUSIF MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
(1) Pemberian Kredit atau Pembiayaan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, diberikan kepada:
a. UMKM;
b. Korporasi UMKM; dan/atau
c. PBR.
(2) Pemberian Kredit atau Pembiayaan secara rantai pasok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf a, diberikan kepada:
a. UMKM melalui kelompok UMKM dan/atau klaster UMKM; dan/atau
b. badan usaha non-UMKM selain lembaga jasa keuangan.
(3) Pemberian Kredit atau Pembiayaan secara rantai pasok kepada badan usaha non-UMKM selain lembaga jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, diberikan dengan ketentuan:
a. Kredit atau Pembiayaan yang diterima oleh badan usaha non-UMKM selain lembaga jasa keuangan disalurkan untuk membiayai UMKM dan/atau PBR yang menjadi pemasok, distributor, dan/atau mitra dari badan usaha tersebut; dan/atau
b. Kredit atau Pembiayaan yang diterima oleh badan usaha non-UMKM selain lembaga jasa keuangan berupa pengembang perumahan disalurkan untuk membiayai:
1. proyek pembangunan rumah sederhana dan/atau rumah sangat sederhana;
dan/atau
2. pembelian rumah sederhana dan/atau rumah sangat sederhana oleh masyarakat dengan pembayaran bertahap kepada pengembang.
5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
