Correct Article 3
PERBAN Nomor 24-3-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-3-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 23/13/PBI/2021 TENTANG RASIO PEMBIAYAAN INKLUSIF MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
(1) Bank wajib melakukan pemenuhan RPIM.
(2) Dalam melakukan pemenuhan RPIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
(3) Kewajiban pemenuhan RPIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk posisi setiap akhir bulan Desember dan untuk pertama kali untuk posisi Desember 2022.
(4) Bank MENETAPKAN target RPIM dalam rencana bisnis bank berdasarkan hasil penilaian mandiri Bank sesuai dengan keahlian dan model bisnis.
(5) Target RPIM dalam rencana bisnis bank sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan besaran kewajiban pemenuhan RPIM bagi Bank.
(6) Besaran kewajiban pemenuhan RPIM sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) disampaikan Bank kepada Bank INDONESIA.
(7) Besaran kewajiban pemenuhan RPIM sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan harus meningkat dibandingkan RPIM Bank posisi akhir bulan Desember tahun sebelumnya.
(8) Dalam hal RPIM Bank pada posisi akhir bulan Desember tahun sebelumnya sebesar 30% (tiga puluh persen) atau lebih, besaran kewajiban pemenuhan RPIM sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan paling sedikit sebesar pemenuhan RPIM posisi akhir bulan Desember tahun sebelumnya.
(9) Pemenuhan RPIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan membandingkan antara hasil pengurangan nilai Pembiayaan Inklusif dan nilai SDPI terhadap total Kredit atau Pembiayaan.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan besaran kewajiban dan perhitungan pemenuhan RPIM diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
