Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 24-3-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-3-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 23/13/PBI/2021 TENTANG RASIO PEMBIAYAAN INKLUSIF MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. 2. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah bank umum yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 3. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat BUK yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah. 4. Bank adalah BUK, BUS, dan UUS. 5. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan. 6. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara BUK dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. 7. Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa transaksi bagi hasil, transaksi sewa-menyewa termasuk sewa-menyewa jasa, transaksi jual beli, dan transaksi pinjam-meminjam berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara BUS dan UUS dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, margin, atau bagi hasil. 8. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. 9. Korporasi UMKM adalah kelompok UMKM dan/atau klaster UMKM yang membentuk badan usaha. 10. Perorangan Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat PBR adalah perorangan dengan batasan penghasilan tertentu per bulan. 11. Pembiayaan Inklusif adalah penyediaan dana yang diberikan Bank untuk UMKM, Korporasi UMKM, dan/atau PBR dalam rupiah dan valuta asing. 12. Surat Berharga Pembiayaan Inklusif yang selanjutnya disingkat SBPI adalah surat berharga sebagai sumber dana untuk program pengembangan UMKM, PBR, dan/atau Pembiayaan Inklusif, termasuk surat berharga berdasarkan prinsip syariah. 13. Sertifikat Deposito Pembiayaan Inklusif yang selanjutnya disingkat SDPI adalah sertifikat deposito yang diterbitkan oleh Bank yang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. 14. Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial yang selanjutnya disingkat RPIM adalah rasio yang menggambarkan porsi Pembiayaan Inklusif Bank sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank INDONESIA. 14a. Giro atas Pemenuhan RPIM yang selanjutnya disebut Giro RPIM adalah saldo giro dalam rekening giro rupiah di Bank INDONESIA yang wajib dipelihara oleh Bank terkait dengan pemenuhan kewajiban RPIM. 15. Bantuan Teknis adalah penyediaan program dan/atau kegiatan oleh Bank INDONESIA untuk pengembangan UMKM. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction