Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI BANK DENGAN BANK INDONESIA UNTUK MENDUKUNG PENYELESAIAN TRANSAKSI MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL NEGARA MITRA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam penyelesaian transaksi Bank dengan Bank INDONESIA, Bank INDONESIA berwenang untuk: a. menghentikan pengagunan (pledge) surat berharga yang digunakan dalam transaksi; b. memindahkan surat berharga yang digunakan dalam transaksi dari rekening Bank ke rekening Bank INDONESIA; c. melakukan pencairan sebelum jatuh waktu (early redemption) atas surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA yang digunakan Bank dalam transaksi; d. menjual surat berharga yang diterbitkan oleh pihak selain Bank INDONESIA yang digunakan Bank dalam transaksi; e. melakukan pembelian secara putus (outright) atas surat berharga yang diterbitkan oleh pihak selain Bank INDONESIA yang digunakan Bank dalam transaksi; dan/atau f. mendebit rekening giro rupiah Bank di Bank INDONESIA.
Your Correction