Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI BANK DENGAN BANK INDONESIA UNTUK MENDUKUNG PENYELESAIAN TRANSAKSI MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL NEGARA MITRA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Bank tidak memenuhi kewajiban transfer dana dalam valuta asing yang cukup ke rekening yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b pada tanggal jatuh waktu transaksi, Bank INDONESIA berwenang untuk: a. mewajibkan Bank melakukan penyelesaian transaksi pada waktu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA; dan/atau b. melakukan eksekusi atas surat berharga yang digunakan oleh Bank dalam transaksi.
Your Correction