Correct Article 14
PERBAN Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI BANK DENGAN BANK INDONESIA UNTUK MENDUKUNG PENYELESAIAN TRANSAKSI MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL NEGARA MITRA
Current Text
Bank INDONESIA dapat:
a. meniadakan transaksi dengan Bank; dan/atau
b. menolak pengajuan transaksi Bank, berdasarkan pertimbangan Perjanjian Kerja Sama Keuangan Internasional dan/atau pertimbangan lainnya.
Your Correction
