Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI BANK DENGAN BANK INDONESIA UNTUK MENDUKUNG PENYELESAIAN TRANSAKSI MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL NEGARA MITRA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank bertanggung jawab atas kebenaran data pengajuan transaksi Bank dengan Bank INDONESIA. (2) Bank yang telah mengajukan transaksi dengan Bank INDONESIA tidak dapat membatalkan transaksi yang telah diajukan.
Your Correction