Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI BANK DENGAN BANK INDONESIA UNTUK MENDUKUNG PENYELESAIAN TRANSAKSI MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL NEGARA MITRA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Bank INDONESIA MENETAPKAN Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Bank wajib memenuhi ketentuan: a. memiliki Underlying Transaksi berupa kegiatan perdagangan internasional, investasi langsung, dan/atau kegiatan lainnya, yang didukung dengan dokumen Underlying Transaksi; b. tidak menggunakan Underlying Transaksi yang sama untuk lebih dari 1 (satu) transaksi dengan Bank INDONESIA; c. menatausahakan dokumen Underlying Transaksi; dan d. memastikan dan bertanggung jawab atas kebenaran data dokumen Underlying Transaksi.
Your Correction