Correct Article 33
PERBAN Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI BANK DENGAN BANK INDONESIA UNTUK MENDUKUNG PENYELESAIAN TRANSAKSI MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL NEGARA MITRA
Current Text
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 18/7/PBI/2016 tentang Transaksi Bank kepada Bank INDONESIA dalam rangka Bilateral Currency Swap Arrangement (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5880), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
Your Correction
