Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI BANK DENGAN BANK INDONESIA UNTUK MENDUKUNG PENYELESAIAN TRANSAKSI MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL NEGARA MITRA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bank INDONESIA dapat meminta data, informasi, dan keterangan yang diperlukan kepada Bank.
Your Correction