Correct Article 31
PERBAN Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI BANK DENGAN BANK INDONESIA UNTUK MENDUKUNG PENYELESAIAN TRANSAKSI MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL NEGARA MITRA
Current Text
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Bank atas ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai transaksi Bank dengan Bank INDONESIA untuk mendukung penyelesaian transaksi menggunakan mata uang lokal negara mitra.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengawasan tidak langsung; dan/atau
b. pemeriksaan.
Your Correction
