Correct Article 29
PERBAN Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI BANK DENGAN BANK INDONESIA UNTUK MENDUKUNG PENYELESAIAN TRANSAKSI MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL NEGARA MITRA
Current Text
(1) Bank INDONESIA melakukan eksekusi atas surat berharga yang digunakan dalam transaksi, dalam hal:
a. Bank menyampaikan surat pemberitahuan bahwa Bank tidak dapat menyediakan valuta asing untuk memenuhi kewajiban pada tanggal yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b; atau
b. Bank tidak menyampaikan perintah transfer dana dalam valuta asing ke rekening yang ditunjuk Bank INDONESIA untuk kepentingan penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c.
(2) Eksekusi atas surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu yang ditetapkan Bank INDONESIA.
Your Correction
