Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI BANK DENGAN BANK INDONESIA UNTUK MENDUKUNG PENYELESAIAN TRANSAKSI MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL NEGARA MITRA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN sarana yang digunakan dalam transaksi Bank dengan Bank INDONESIA. (2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sarana yang digunakan pada pelaksanaan transaksi (trading platform); b. sarana yang digunakan pada penyelesaian transaksi (settlement platform); dan/atau c. sarana lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA.
Your Correction