Correct Article 3
PERBAN Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI BANK DENGAN BANK INDONESIA UNTUK MENDUKUNG PENYELESAIAN TRANSAKSI MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL NEGARA MITRA
Current Text
(1) Transaksi Bank dengan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan untuk memenuhi kebutuhan valuta asing Bank dalam penyelesaian transaksi dengan menggunakan mata uang lokal negara mitra dan mendukung pengembangan dan pendalaman pasar uang.
(2) Kebutuhan valuta asing Bank sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk pembayaran perdagangan internasional, investasi langsung, dan/atau tujuan lainnya sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama Keuangan Internasional.
Your Correction
