Correct Article 14
PERBAN Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Current Text
(1) Sarana penarikan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. sarana elektronik; dan
b. warkat penarikan yang distandardisasi.
(2) Warkat penarikan yang distandardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. warkat penarikan yang distandardisasi dan diterbitkan oleh Bank INDONESIA; dan
b. warkat penarikan yang distandardisasi dan diterbitkan oleh Pemilik Rekening Giro.
(3) Warkat penarikan yang distandardisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan dari Bank INDONESIA.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai warkat penarikan yang distandardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
