Correct Article 12
PERBAN Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Current Text
BG BI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan Pasal 10 ayat (2) huruf b digunakan hanya untuk pemindahan dana dalam rupiah yang dilakukan:
a. antar-Rekening Giro; dan
b. dari Rekening Giro ke rekening lain yang ditatausahakan di Bank INDONESIA.
Your Correction
