Correct Article 8
PERBAN Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Current Text
Dalam Penatausahaan Rekening Giro, Bank INDONESIA menyediakan fasilitas penyelesaian transaksi berupa:
a. layanan penyetoran, penarikan, dan administrasi terkait dengan Penatausahaan Rekening Giro;
b. sarana penyetoran Rekening Giro;
c. sarana penarikan Rekening Giro; dan
d. Rekening Koran.
Your Correction
