Correct Article 28
PERBAN Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Current Text
(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara data pada Rekening Koran dan data pada Pemilik Rekening Giro, Pemilik Rekening Giro dapat melaporkan perbedaan tersebut kepada Bank INDONESIA.
(2) Pemilik Rekening Giro menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Dalam hal Pemilik Rekening Giro tidak melaporkan perbedaan data dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), data yang benar merupakan data yang terdapat dalam Rekening Koran.
Your Correction
