Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA menyediakan Rekening Koran bagi Pemilik Rekening Giro. (2) Rekening Koran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan dicetak secara komputerisasi dan tidak memerlukan tanda tangan.
Your Correction