Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penarikan dari Rekening Giro dapat dilakukan oleh: a. Pemilik Rekening Giro atau pihak yang diberi kuasa oleh Pemilik Rekening Giro; atau b. Bank INDONESIA. (2) Pemberian kuasa dari Pemilik Rekening Giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan pemberian kuasa khusus tanpa hak substitusi atau dengan pemberian kuasa khusus dengan 1 (satu) kali hak substitusi. (3) Penarikan Rekening Giro oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terbatas untuk: a. pembebanan biaya atas layanan yang disediakan oleh Bank INDONESIA; b. pembebanan pengenaan sanksi kewajiban membayar kepada Bank INDONESIA atas pelanggaran kepatuhan terhadap ketentuan Bank INDONESIA di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah; c. pelaksanaan setelmen dana atas transaksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai penyelenggaraan transaksi, penatausahaan surat berharga, dan setelmen dana seketika; d. pembebanan atas selisih kurang penyetoran uang rupiah oleh bank di Bank INDONESIA dalam penyelesaian transaksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai pengelolaan uang rupiah; dan/atau e. pembebanan pengenaan sanksi kewajiban membayar kepada: 1. otoritas yang berwenang untuk mengatur, mengawasi, dan mengenakan sanksi terhadap perbankan yang melanggar ketentuan kehati- hatian perbankan dan pelanggaran ketentuan perbankan lainnya; dan/atau 2. lembaga lain yang memiliki keterkaitan langsung dengan tugas Bank INDONESIA. (4) Pembebanan pengenaan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilakukan oleh Bank INDONESIA setelah mendapat surat permohonan dari otoritas yang berwenang atau lembaga lain.
Your Correction