Correct Article 24
PERBAN Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Current Text
(1) Penarikan dari Rekening Giro dapat dilakukan oleh:
a. Pemilik Rekening Giro atau pihak yang diberi kuasa oleh Pemilik Rekening Giro; atau
b. Bank INDONESIA.
(2) Pemberian kuasa dari Pemilik Rekening Giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan pemberian kuasa khusus tanpa hak substitusi atau dengan pemberian kuasa khusus dengan 1 (satu) kali hak substitusi.
(3) Penarikan Rekening Giro oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan terbatas untuk:
a. pembebanan biaya atas layanan yang disediakan oleh Bank INDONESIA;
b. pembebanan pengenaan sanksi kewajiban membayar kepada Bank INDONESIA atas pelanggaran kepatuhan terhadap ketentuan Bank INDONESIA di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah;
c. pelaksanaan setelmen dana atas transaksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai penyelenggaraan transaksi, penatausahaan surat berharga, dan setelmen dana seketika;
d. pembebanan atas selisih kurang penyetoran uang rupiah oleh bank di Bank INDONESIA dalam penyelesaian transaksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai pengelolaan uang rupiah; dan/atau
e. pembebanan pengenaan sanksi kewajiban membayar kepada:
1. otoritas yang berwenang untuk mengatur, mengawasi, dan mengenakan sanksi terhadap perbankan yang melanggar ketentuan kehati- hatian perbankan dan pelanggaran ketentuan perbankan lainnya; dan/atau
2. lembaga lain yang memiliki keterkaitan langsung dengan tugas Bank INDONESIA.
(4) Pembebanan pengenaan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilakukan oleh Bank INDONESIA setelah mendapat surat permohonan dari otoritas yang berwenang atau lembaga lain.
Your Correction
