Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyetoran ke Rekening Giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan dengan cara tunai atau nontunai. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran ke Rekening Giro diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction