Correct Article 23
PERBAN Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Current Text
(1) Penyetoran ke Rekening Giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan dengan cara tunai atau nontunai.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran ke Rekening Giro diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
