Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penutupan Rekening Giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilakukan oleh Bank INDONESIA setelah Pemilik Rekening Giro menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Bank INDONESIA sebelum pelaksanaan penutupan Rekening Giro dan saldo Rekening Giro telah nihil.
Your Correction