Correct Article 17
PERBAN Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Current Text
(1) Perubahan data layanan Rekening Giro harus memperoleh persetujuan Bank INDONESIA terlebih dahulu.
(2) Pemilik Rekening Giro harus menyampaikan permohonan perubahan data layanan Rekening Giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank INDONESIA melalui FO Perizinan secara nirkertas melalui Aplikasi Layanan Bank INDONESIA.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai layanan kebanksentralan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan data layanan Rekening Giro diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
