Correct Article 16
PERBAN Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Current Text
(1) Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mengajukan permohonan pembukaan layanan Rekening Giro kepada Bank INDONESIA melalui FO Perizinan secara nirkertas melalui Aplikasi Layanan Bank INDONESIA.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai layanan kebanksentralan.
(3) Bank INDONESIA dapat menyetujui atau menolak permohonan pembukaan layanan Rekening Giro.
(4) Bank INDONESIA MENETAPKAN pemberian nomor Rekening Giro.
(5) Bank INDONESIA menatausahakan data layanan Rekening Giro milik Nasabah yang telah disetujui.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan Rekening Giro diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
