Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pihak yang dapat membuka Rekening Giro merupakan Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Your Correction