Correct Article 4
PERBAN Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Current Text
(1) Rekening Giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang ditatausahakan Bank INDONESIA meliputi:
a. Rekening Giro Rupiah;
b. Rekening Giro Valas; dan
c. Rekening Giro Khusus.
(2) Rekening Giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan pada kegiatan Nasabah yang menggunakan prinsip syariah ditatausahakan sebagai Rekening Giro Syariah.
(3) Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dapat memiliki lebih dari 1 (satu) Rekening Giro sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan memperoleh persetujuan Bank INDONESIA terlebih dahulu.
(4) Rekening Giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dimiliki oleh 1 (satu) Nasabah.
(5) Rekening Giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dijaminkan oleh Pemilik Rekening Giro kepada pihak manapun.
Your Correction
