Correct Article 2
PERBAN Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Current Text
(1) Nasabah yang dapat memiliki Rekening Giro harus memenuhi kriteria:
a. diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. memiliki keterkaitan dengan tugas Bank INDONESIA dalam bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah;
c. memiliki hubungan kerja sama internasional dengan Bank INDONESIA secara bilateral, regional, atau multilateral; dan/atau
d. memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Bank INDONESIA.
(2) Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Bank;
b. Kementerian Keuangan;
c. instansi Pemerintah di luar Kementerian Keuangan;
d. lembaga keuangan internasional;
e. bank sentral negara lain; dan
f. pihak lain.
(3) Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dapat mengajukan permohonan layanan Rekening Giro setelah memperoleh persetujuan Bank INDONESIA.
Your Correction
