Correct Article 36
PERBAN Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Current Text
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/24/PBI/2015 tentang Rekening Giro di Bank INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 416, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5832), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
Your Correction
