Correct Article 33
PERBAN Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Current Text
Dalam hal diperlukan tambahan persyaratan pada Penatausahaan Rekening Giro yang tidak diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini, dapat ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction
