Correct Article 32
PERBAN Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Current Text
Dalam hal Pemilik Rekening Giro tidak dapat menggunakan Aplikasi Layanan Bank INDONESIA atau tidak memenuhi persyaratan memperoleh Aplikasi Layanan Bank INDONESIA sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai layanan kebanksentralan, penyampaian permohonan disampaikan melalui sarana yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction
