Correct Article 28
PERBAN Nomor 24-18-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-18-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 21/14/PBI/2019 TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
Current Text
(1) Bank wajib memastikan dana yang akan ditempatkan ke dalam instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berasal dari DHE SDA.
(2) Bank harus memberikan penanda khusus (flag) untuk setiap instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
