Correct Article 14
PERBAN Nomor 24-16-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-16-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/4/PBI/2018 TENTANG RASIO INTERMEDIASI MAKROPRUDENSIAL DAN PENYANGGA LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
(1) DPK BUK dalam rupiah untuk pemenuhan Giro RIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf a dan Pasal 13 ayat (1) merupakan rata- rata harian total DPK BUK dalam rupiah pada seluruh kantor BUK di INDONESIA.
(2) DPK BUS dalam rupiah atau DPK UUS dalam rupiah untuk pemenuhan Giro RIM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 ayat (2) merupakan rata- rata harian total DPK BUS dalam rupiah atau DPK UUS dalam rupiah pada seluruh kantor BUS dan UUS di INDONESIA.
(3) DPK BUK dalam rupiah untuk pemenuhan Giro RIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
DPK BUS dalam rupiah atau DPK UUS dalam rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kewajiban dalam rupiah kepada pihak ketiga bukan bank, baik kepada penduduk maupun bukan penduduk, yang terdiri atas:
a. giro;
b. tabungan;
c. deposito; dan
d. kewajiban lainnya.
(4) Dihapus.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai DPK BUK dalam rupiah, DPK BUS dalam rupiah, dan DPK UUS dalam rupiah untuk pemenuhan Giro RIM dan Giro RIM Syariah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
9. Ketentuan ayat (8) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
