Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 24-16-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-16-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/4/PBI/2018 TENTANG RASIO INTERMEDIASI MAKROPRUDENSIAL DAN PENYANGGA LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data DPK BUK dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a diperoleh dari LBUT. (2) Data DPK BUS dalam rupiah atau DPK UUS dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b diperoleh dari LBUT. (3) Data untuk perhitungan RIM berupa kredit, DPK BUK dalam rupiah dan valuta asing, surat berharga, pinjaman yang diterima, dan data kredit yang digunakan dalam perhitungan rasio kredit bermasalah diperoleh dari: a. LBUT; b. laporan surat berharga, khusus untuk data surat berharga yang belum dapat diperoleh dari LBUT; dan c. laporan pinjaman yang diterima, khusus untuk data pinjaman yang diterima dari kantor pusat dan/atau kantor cabang bank yang sama yang melakukan kegiatan operasional di luar negeri bagi BUK yang merupakan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. (3a) Bagi BUK yang merupakan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, data pinjaman yang diterima untuk perhitungan RIM diperoleh dari LBUT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan laporan pinjaman yang diterima dari kantor pusat dan/atau kantor cabang bank yang sama yang melakukan kegiatan operasional di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c. (4) Data untuk perhitungan RIM Syariah berupa Pembiayaan, DPK BUS dalam rupiah dan valuta asing, DPK UUS dalam rupiah dan valuta asing, surat berharga syariah, pembiayaan yang diterima, dan data Pembiayaan yang digunakan dalam perhitungan rasio Pembiayaan bermasalah diperoleh dari: a. LBUT; b. laporan surat berharga syariah, khusus untuk data surat berharga syariah yang belum dapat diperoleh dari LBUT; dan c. laporan pembiayaan yang diterima, khusus untuk data pembiayaan yang diterima dari kantor pusat dan/atau kantor cabang bank yang sama yang melakukan kegiatan operasional di luar negeri bagi UUS dari kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. (4a) Bagi UUS dari kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, data pembiayaan yang diterima untuk perhitungan RIM Syariah diperoleh dari LBUT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan laporan pembiayaan yang diterima dari kantor pusat dan/atau kantor cabang bank yang sama yang melakukan kegiatan operasional di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c. (4b) Data untuk perhitungan RIM berupa kredit dan DPK BUK dalam rupiah dan valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta perhitungan RIM Syariah berupa Pembiayaan dan DPK BUS atau DPK UUS dalam rupiah dan valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi data seluruh kantor Bank yang terdiri atas: a. kantor cabang dalam negeri; dan b. kantor cabang luar negeri. (5) KPMM BUK, KPMM BUS, atau KPMM BUK yang menjadi induk UUS untuk pemenuhan Giro RIM dan Giro RIM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c berupa KPMM triwulanan hasil olahan sistem aplikasi yang diterima Bank INDONESIA dari OJK. (6) Dalam hal terdapat perbedaan antara hasil perhitungan KPMM yang diterima Bank INDONESIA dari OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan hasil perhitungan KPMM yang dilakukan oleh BUK atau BUS maka yang berlaku KPMM yang diterima Bank INDONESIA dari OJK. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber data untuk perhitungan RIM, RIM Syariah, Giro RIM, dan Giro RIM Syariah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. 8. Ketentuan ayat (3) Pasal 14 diubah dan ayat (4) dihapus sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction