Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 24-16-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-16-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/4/PBI/2018 TENTANG RASIO INTERMEDIASI MAKROPRUDENSIAL DAN PENYANGGA LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA dapat memberikan pelonggaran berupa perubahan Target RIM atau Target RIM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b terhadap: a. Bank yang sedang dikenakan pembatasan kegiatan usaha oleh OJK terkait dengan penyaluran kredit atau Pembiayaan dan/atau penghimpunan dana; dan/atau b. Bank dengan kondisi tertentu yang dapat memengaruhi pemenuhan ketentuan RIM atau RIM Syariah. (2) Pemberian pelonggaran berupa perubahan Target RIM atau Target RIM Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas permintaan Bank kepada Bank INDONESIA. (3) Pemberian pelonggaran berupa perubahan Target RIM atau Target RIM Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan rekomendasi dari OJK. (4) Dalam hal diperlukan, Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan OJK terkait dengan permintaan Bank atas pelonggaran berupa perubahan Target RIM atau Target RIM Syariah. (5) Dalam hal Bank INDONESIA menyetujui pelonggaran berupa perubahan Target RIM atau Target RIM Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Bank INDONESIA menyampaikan kepada Bank paling sedikit: a. besaran perubahan Target RIM atau Target RIM Syariah; dan b. jangka waktu pemberian pelonggaran. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pelonggaran berupa perubahan Target RIM atau Target RIM Syariah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. 6. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction