Correct Article 6
PERBAN Nomor 24-15-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-15-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PENCABUTAN DAN PENARIKAN UANG RUPIAH KHUSUS PERINGATAN 50 TAHUN KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN EMISI 1995 DARI PEREDARAN
Current Text
(1) Bank INDONESIA memberikan penggantian atas uang rupiah khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik INDONESIA Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama.
(2) Penggantian atas uang rupiah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai pengelolaan uang rupiah.
(3) Diagram alur tata cara penggantian uang rupiah khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik INDONESIA Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bank INDONESIA ini.
Your Correction
