Correct Article 6
PERBAN Nomor 24-13-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-13-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KERTAS PECAHAN 2.000 (DUA RIBU) TAHUN EMISI 2022
Current Text
(1) Ciri umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, pada bagian belakang terdapat:
a. angka nominal “2000”;
b. nomor seri dengan bentuk asimetris yang meliputi 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka dengan arah horizontal di bagian kiri dan arah vertikal di bagian kanan;
c. teks “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI DUA RIBU RUPIAH”;
d. tulisan tahun emisi “EMISI 2022”;
e. tulisan tahun cetak “TC 2022”;
f. gambar utama berupa tari piring beserta tulisan “TARI PIRING”, pemandangan alam Ngarai Sianok beserta tulisan “Ngarai Sianok”, dan bunga jeumpa;
g. tulisan “BANK INDONESIA”;
h. gambar motif khas INDONESIA;
i. ornamen geometris berupa beberapa lingkaran kecil; dan
j. tulisan “PERURI”.
(2) Ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, pada bagian belakang berupa desain dan teknik cetak, terdapat:
a. warna dominan abu-abu;
b. gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank INDONESIA yang dapat dilihat secara utuh jika diterawangkan ke arah cahaya;
c. gambar raster berupa angka “2” yang tertulis utuh dan/atau sebagian;
d. mikro teks yang memuat tulisan “NKRI2”, yang tertulis utuh dan/atau sebagian yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar; dan
e. hasil cetak yang akan memendar dalam beberapa warna jika dilihat dengan sinar ultraviolet berupa:
1. bunga jeumpa;
2. angka nominal “2000”; dan
3. tulisan “BANK INDONESIA”.
(3) Angka dalam tulisan tahun cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e akan berubah sesuai dengan tahun cetak.
Your Correction
