Correct Article 7
PERBAN Nomor 24-12-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-12-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KERTAS PECAHAN 5.000 (LIMA RIBU) TAHUN EMISI 2022
Current Text
Selain ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2), uang rupiah memiliki ciri khusus:
a. bahan berupa kertas uang yang memiliki spesifikasi:
1. terbuat dari serat kapas;
2. berwarna kecokelatan;
3. tidak memendar dengan sinar ultraviolet;
4. terdapat tanda air (watermark) berupa gambar Pahlawan Nasional Dr. K.H. Idham Chalid dan electrotype berupa angka “5”; dan
5. terdapat benang pengaman yang memuat tulisan “BI 5” secara berulang, yang akan memendar dalam beberapa warna jika dilihat dengan sinar ultraviolet; dan
b. ukuran panjang 131 (seratus tiga puluh satu) milimeter dan lebar 65 (enam puluh lima) milimeter.
Your Correction
