Correct Article 3
PERBAN Nomor 24-1-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-1-pbi-2022 Tahun 2022 tentang JUMLAH DAN NILAI NOMINAL UANG RUPIAH YANG DIMUSNAHKAN TAHUN 2021
Current Text
Pemusnahan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan cara:
a. Uang Rupiah kertas diracik dengan menggunakan mesin yang memiliki fungsi untuk meracik Uang Rupiah kertas sehingga tidak lagi menyerupai Uang Rupiah kertas; dan
b. Uang Rupiah logam dilebur sehingga tidak lagi menyerupai Uang Rupiah logam.
Your Correction
