Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 24-1-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-1-pbi-2022 Tahun 2022 tentang JUMLAH DAN NILAI NOMINAL UANG RUPIAH YANG DIMUSNAHKAN TAHUN 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Uang Rupiah adalah rupiah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai mata uang. 2. Uang Rupiah Tidak Layak Edar adalah Uang Rupiah yang terdiri atas Uang Rupiah lusuh, Uang Rupiah cacat, dan Uang Rupiah rusak. 3. Pemusnahan adalah suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan Uang Rupiah sehingga tidak menyerupai Uang Rupiah.
Your Correction