Article 46
(1) Bank ACCD INDONESIA dilarang melakukan transaksi domestic non-deliverable forward di Negara Mitra dalam mata uang rupiah terhadap mata uang Negara Mitra.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap kerangka kerja sama LCS tertentu.
(3) Bank ACCD INDONESIA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerangka kerja sama LCS tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.